Senin, 27 April 2015

Teks dan Otoritas Menurut Khaled Abou el-Fadl



(Maaf Ayat-ayatnya ga kebaca :))
Resume Bab 4 :  Teks dan Otoritas
Judul Buku: Atas Nama Tuhan, Dari Fikih Otoriter Ke Fikih Otoritatif
Karya Khaled M. Abou El Fadl
Mata Kuliah : Kajian Kontemporer atas Hadis
Dosen Pengampu: Prof. Dr. Suryadi M.Ag.

Nama: Ali Muazis
NIM : 11531018


JURUSAN ILMU AL QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UIN SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2013
A.    Biografi Khaled M. Abou El Fadl
Khaled M. Abou El Fadl – untuk selanjutnya disebut Khaled – adalah salah seorang pemikir hukum Islam terkemuka yang lahir di Kuwait pada tahun 1963. Sebagaimana masyarakat Arab pada umumnya, Khaled sedari kecil telah dididik dengan ilmu-ilmu keislaman. Al-Qur’an, hadis, bahasa Arab, tafsir dan tasawuf telah diakrabinya sejak dari sekolah pendidikan dasar. Namun, Khaled hanya sebentar merasakan kehidupan di Kuwait. Karena, sejak umur enam tahun ia telah belajar di Madrasah al-Azhar Mesir. Pada saat itu, lembaga pendidikan terkemuka dunia Islam tersebut mengalami transisi paham dari moderat ke paham Wahabi. Bahkan, pada masa remaja ia termasuk orang yang getol menyebarkan dan membela paham Wahabi. Kelak di kemudian hari, ia berbalik arah mengkritik paham Wahabi karena dianggapnya mengekang kebebasan berpikir dan bertindak sewenang-wenang.
Jejak rekam pendidikan tingginya terlihat dengan meraih gelar B.A. dari Universitas Yale pada tahun 1985. Setelah itu ia pindah ke Universitas Pensilvania dan meraih gelar J.D. pada tahun 1989. Kemudian, ia mengikuti studi doktoralnya di Universitas Princeton dan mendapat gelar Ph.D. dalam bidang studi Islam. Dalam waktu yang bersamaan, Khaled juga mengambil studi hukum di Universitas California Los Angeles (UCLA). Universitas yang disebut terakhir kelak dipilihnya sebagai tempat membangun karir akademisnya. Dewasa ini Khaled ditunjuk sebagai guru besar hukum Islam di UCLA dengan mengampu sejumlah matakuliah, seperti hukum Islam, imigrasi, HAM dan hukum keamanan nasional dan internasional.
Selain di UCLA, Khaled juga mengajar hukum Islam di Universitas Texas dan Universitas Yale. Selain aktif mengajar di sejumlah universitas prestisius di dunia, ia juga mengabdikan dirinya dalam bidang advokasi dan pembelaan HAM, hak-hak imigran dan mengepalai sebuah lembaga HAM di Amerika. Dalam rentang waktu 2003-2005 ia diangkat oleh George Walker Bush, Presiden Amerika saat itu, sebagai salah satu anggota Komisi Intersaional Kebebasan Beragama (International Religious Freedom). Kecuali itu, Khaled kerap juga diundang sebagai narasumber di radio dan televisi, seperti CNN, NBC, PBS, NPR dan VOA. Ia sering diundang menghadiri seminar dan forum diskusi di berbagai tempat. Otoritas, terorisme, toleransi, HAM, gender dan tentu saja hukum Islam yang merupakan spesialisasi keilmuannya dan konsennya.[1]
B.     Resume Bab : Teks dan Otoritas[2]
Bab ini diawali dengan memaparkan perbandingan pendapat yang dilakukan Khaled dengan Arkoun (l. 1928), Arkoun menyatakan bahwa kebudayaan Islam senantiasa didera problem berkaitan “yang tak dipikirkan” (l’impense/untought) dan “yang tak terpikir” (l’impensable/unthingkable). Maksud dari pernyataan Arkoun adalah ada persoalan-persoalan tertentu dalam kultur Islam yang masih tak dipikirkan, sementara persoalan-persoalan lainnya tak terpikir. Dengan kata lain ada sikap mental tertentu yang mencegah umat Islam untuk menggunakan pemikiran atau menggali ide-ide tertentu. Sedangkan Khaled menawarkan kategori “yang terlupakan”, kategori yang dimaksud yaitu persoalan otoritas mujtahid, keberwenangan sumber dan wakil-wakilnya dan resiko despotisme intelektual (al-istibdad bi al-ra’y) yang sudah mulai terlupakan.
Gagasan tentang al-istibdad bi al-ra’y seringkali digunakan sebagai sebuah kaidah bahasa hukum dan teologi yang berarti pemaksaan pendapat tanpa otoritas yang semestinya. Dalam konteks historisnya, ungkapan tersebut telah digunakan sebagai amunisi bahasa untuk menghadapi kelompok yang dipandang menyimpang dan sektarian.
Selanjutnya, Khaled menjelaskan istilah otoritarianisme, otoritarianisme adalah tindakan dari orang-orang yang menggunakan simbolisme dari komunitas interpretasi hukum tertentu untuk untuk mendukung argumentasi mereka. Simbol-simbol yang biasa digunakan umumnya berbentuk bahasa, seperti penyebutan terlarang (haram/mahzur), diperbolehkan (halal/mubah), dibenci (makruh) dan dianjurkan (mustahabb/mandub). Menurut Khaled, sunah dan hadis juga tidak bisa dipisahkan dari praktek kreatif komunitas hukum. Jika seseorang berbicara tentang sunah dan hadis, ia berarti telah berbicara tentang sebuah kontruksi simbolis yang makna dan kekuatan normatifnya diperoleh dari budaya hukum.
                Bagi Khaled, persoalan ini melahirkan dua pertanyaan penting. Pertama, dinamika apa yang terjadi antara teks, komunitas interpretasi, penetapan makna dan otoritas? Kedua, berdasarkan sudut pandang bagaimana sebuah otoritarianisme terbentuk dalam persoalan pertama?
            Untuk memperjelas penjelasannya, Khaled kemudian memaparkan beberapa contoh yang disarikan dari al-Qur’an dan sunah:
1.      Al-Qur’an
Sebelum ke contoh, menurut Khaled diperlukan memahami konteks tindakan kepengarangan al-Qur’an, yakni pertanyaan-pertanyaan apa maksud periwayatan al-Qur’an secara lisan? Apakah para perawi dan penghimpun al-Qur’an dipandang sebagai bagian dari proses kepengarangan? Apakah masuk akal untuk mengatakan proses penulisan itu bertanggung jawab, sebagian atau seluruhnya, terhadap makna yang dihasilkan oleh teks al-Qur’an? Apakah menganalisis al-Qur’an dari perspektif dinamika kekuasaan di seputar proses penghafalan, periwayatan dan pemeliharaannya dapat diterima akal?. Namun agaknya Khaled agak sungkan membahas tentang kepengarangan al-Qur’an, ini dilihat dari jawaban Khaled yang mengatakan tidak masuk akal membahas konsep umat Islam tentang asal-usul ilahiah berkaitan dengan teks al-Qur’an.
Contoh pertama, tentang ayat muhkamat dan ayat mutasyabihat:
uqèd üÏ%©!$# tAtRr& y7øn=tã |=»tGÅ3ø9$# çm÷ZÏB ×M»tƒ#uä ìM»yJs3øtC £`èd Pé& É=»tGÅ3ø9$# ãyzé&ur ×M»ygÎ7»t±tFãB ( $¨Br'sù tûïÏ%©!$# Îû óOÎgÎ/qè=è% Ô÷÷ƒy tbqãèÎ6®KuŠsù $tB tmt7»t±s? çm÷ZÏB uä!$tóÏGö/$# ÏpuZ÷GÏÿø9$# uä!$tóÏGö/$#ur ¾Ï&Î#ƒÍrù's? 3 $tBur ãNn=÷ètƒ ÿ¼ã&s#ƒÍrù's? žwÎ) ª!$# 3 tbqãź§9$#ur Îû ÉOù=Ïèø9$# tbqä9qà)tƒ $¨ZtB#uä ¾ÏmÎ/ @@ä. ô`ÏiB ÏZÏã $uZÎn/u 3 $tBur ㍩.¤tƒ HwÎ) (#qä9'ré& É=»t6ø9F{$# ÇÐÈ    
“Dia-lah yang menurunkan Al kitab (Al Quran) kepada kamu. di antara (isi) nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, Itulah pokok-pokok isi Al qur'an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, Maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta'wilnya, Padahal tidak ada yang mengetahui ta'wilnya melainkan Allah. dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: "Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami." dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (Ali Imran : 7)
            Khaled menjelaskan, ayat ini menarik karena ia muncul untuk menentang semua gagasan tentang penetapan makna oleh manusia. Teks di atas mengakui adanya kesamaran dalam teks, tapi melanjutkan bahwa mereka yang berfokus mengkaji makna yang samar adalah orang yang sesat. Ayat-ayat al-Qur’an yang jelas dan tegas maknanya digambarkan sebagai pokok-pokok al-Qur’an.
            Yang menarik, ayat tersebut dikutip untuk mengecam banyak hal mulai dari penafsiran metaforis dan deduksi hukum hingga praktek penafsiran kalam (teologi skolastik) dan sufisme. Pada masa modern ini, ayat tersebut digunakan untuk mengecam gerakan intelektualisme dan upaya penafsiran ulang al-Qur’an yang bercorak reformis.
            Contoh kedua, tentang sapi betina dan orang-orang Israel:
øŒÎ)ur tA$s% 4ÓyqãB ÿ¾ÏmÏBöqs)Ï9 ¨bÎ) ©!$# ôMä.âßDù'tƒ br& (#qçtr2õs? Zots)t/ ( (#þqä9$s% $tRäÏ­Gs?r& #Yrâèd ( tA$s% èŒqããr& «!$$Î/ ÷br& tbqä.r& z`ÏB šúüÎ=Îg»pgø:$# ÇÏÐÈ   (#qä9$s% äí÷Š$# $uZs9 y7­/u ûÎiüt7ム$uZ©9 $tB }Ïd 4 tA$s% ¼çm¯RÎ) ãAqà)tƒ $pk¨XÎ) ×ots)t/ žw ÖÚÍ$sù Ÿwur íõ3Î/ 8b#uqtã šú÷üt/ y7Ï9ºsŒ ( (#qè=yèøù$$sù $tB šcrãtB÷sè? ÇÏÑÈ   (#qä9$s% äí÷Š$# $oYs9 š­/u ûÎiüt6ム$oY©9 $tB $ygçRöqs9 4 tA$s% ¼çm¯RÎ) ãAqà)tƒ $pk¨XÎ) ×ots)t/ âä!#tøÿ|¹ ÓìÏ%$sù $ygçRöq©9 Ý¡s? šúï̍Ï໨Z9$# ÇÏÒÈ   (#qä9$s% äí÷Š$# $uZs9 y7­/u ûÎiüt7ム$uZ©9 $tB }Ïd ¨bÎ) ts)t6ø9$# tmt7»t±s? $uZøŠn=tã !$¯RÎ)ur bÎ) uä!$x© ª!$# tbrßtGôgßJs9 ÇÐÉÈ   tA$s% ¼çm¯RÎ) ãAqà)tƒ $pk¨XÎ) ×ots)t/ žw ×Aqä9sŒ 玍ÏVè? uÚöF{$# Ÿwur Å+ó¡s? y^öptø:$# ×pyJ¯=|¡ãB žw spuÏ© $ygÏù 4 (#qä9$s% z`»t«ø9$# |M÷¥Å_ Èd,ysø9$$Î/ 4 $ydqçtr2xsù $tBur (#rߊ%x. šcqè=yèøÿtƒ ÇÐÊÈ    
67. Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina." mereka berkata: "Apakah kamu hendak menjadikan Kami buah ejekan?" Musa menjawab: "Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang jahil".
68. Mereka menjawab: " mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk Kami, agar Dia menerangkan kepada kami; sapi betina Apakah itu." Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan antara itu; Maka kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu".
69. Mereka berkata: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk Kami agar Dia menerangkan kepada Kami apa warnanya". Musa menjawab: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang kuning, yang kuning tua warnanya, lagi menyenangkan orang-orang yang memandangnya."
70. Mereka berkata: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk Kami agar Dia menerangkan kepada Kami bagaimana hakikat sapi betina itu, karena Sesungguhnya sapi itu (masih) samar bagi Kami dan Sesungguhnya Kami insya Allah akan mendapat petunjuk (untuk memperoleh sapi itu)."
71. Musa berkata: "Sesungguhnya Allah berfirman bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah dan tidak pula untuk mengairi tanaman, tidak bercacat, tidak ada belangnya." mereka berkata: "Sekarang barulah kamu menerangkan hakikat sapi betina yang sebenarnya". kemudian mereka menyembelihnya dan hampir saja mereka tidak melaksanakan perintah itu. (al-Baqarah 67-71)
                Khaled menjelaskan, makna simbolis dari diskursus al-Qur’an ini adalah bahwa orang-orang Israel dikecam karena reaksi mereka. Namun, pertanyaannya adalah: apa alasan kecaman tersebut? Jawaban bahwa mereka dikecam karena keengganan mereka untuk melaksanakan perintah Tuhan akan muncul pertanyaan lain, yaitu mengapa mereka enggan? Orang-orang Israel pada awalnya atas perintah Musa untuk menyembelih sapi betina dengan penuh keheranan. Sebenarnya mereka berpikir bahwa Musa mengejek dan mengolok-olok mereka. Setelah Musa meyakinkan mereka bahwa ia benar-benar menyampaikan kehendak Tuhan, orang-orang Israel terus melontarkan serangkaian pertanyaan hingga akhirnya mereka melaksanakan juga perintah tersebut.
            Kisah ini oleh Khaled disinkronkan dengan contoh pertama (ayat muhkamat dan mutasyabihat), yakni bahwa al-Qur’an tidak menolak keberadaan ayat-ayat yang samar dalam teks al-Qur’an. Sesungguhnya ayat-ayat tersebut dapat dipahami sebagai petunjuk yang menegaskan bahwa ada poros atau inti al-Qur’an dan inti al-Qur’an itu memiliki makna yang jelas dan tidak samar. Namun, ayat tersebut tidak mengatakan sedikitpun tentang sejauh mana kesamaran tersebut atau alasan keberadaan ayat-ayat yang samar maknanya. Al-Qur’an hanya mengecam itikad buruk yang tidak benar dalam menanggapi kesamaran tersebut. Demikian pula halnya, ayat kedua tidak mengecam secara langsung upaya-upaya interpretasi atau membatasi peran pembaca. Mungkin saja bahwa memahami kisah sapi betina itu sebagai petunjuk yang memberikan pelajaran anti-intelektualisme atau membatasi peran pembaca juga dipandang sebagai bentuk interpretasi yang nyata.
2.      Sunah
Khaled juga menjelaskan apa itu sunah sebelum ke contoh, sunah adalah sebuah korpus riwayat tak terbentuk tentang perilaku, sejarah (sirah), dan perkataan (hadis) Nabi dan juga mencakup beragam riwayat tentang sahabat nabi. Sunah pada mulanya dituturkan secara lisan hingga akhirnya didokumentasikan dalam berbagai kitab yang dikenal dengan sunan atau masanid. Dalam bentuk lisan, sunah merekam tradisi yang hidup dalam masyarakat Muslim terdahulu. Dalam bentuk tulisan, hadis-hadis tersebut tidak lagi berkembang tapi terekam dalam bentuk yang terstruktur dan terorganisasi. Sunah dihimpun melalui mata rantai yang cukup panjang mulai dari Nabi, para sahabat (shahabah), generasi sesudah sahabat (tabi’in) dan berujung pada perawi terakhir sebelum hadis didukukan.
            Melengkapi penjelasannya tentang sunah, Khaled memaparkan ilmu-ilmu yang ada di dalam sunah seperti al-‘adl wa al-tarjih,[3] ‘ilm ‘ilal al-matn, dan juga pemaparan tentang hadis mutawatir dan hadis ahadi. Hadis mutawatir adalah hadis atau periwayatan yang disampaikan oleh tiga generasi pertama dengan jumlah perawi yang sangat banyak sehingga sangat tidak mungkin terjadi pemalsuan, sedangkan hadis ahadi adalah hadis yang kualitasnya tidak mencapai mutawatir.
            Khaled mencontohkan kasus layakkah perempuan menjabat hakim atau pemimpin politik? Menurutnya perdebatan seputar ini berasal dari hadis yang dinisbatkan kepada Nabi yang menyebutkan, “sebuah bangsa yang menyerahkan urusannya kepada perempuan tidak akan sukses”. Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Bakrah al-Tsaqafi (w. 52 H./672 M.), sahabat yang baru masuk Islam pada masa-masa terakhir kehidupan Nabi. Riwayat lain yang secara lengkap berbunyi, bahwa Nabi sedang berbaring dengan kepalanya berada dipangkuan ‘Aisyah (w. 58 H./678 M.) ketika seseorang yang tidak dikenal menghampiri beliau dan memberitakan bahwa persia kalah dalam sebuah peperangan. Nabi segera bangkit dan mengatakan bahwa, “sungguh, kaum laki-laki akan celaka bila mereka mematuhi kaum perempuan”.
            Abu Bakrah menyampaikan lebih dari seratus tiga puluh hadis yang dinisbatkan kepada Nabi. Para ulama hadis telah menerima kredibilitas Abu Bakrah dan beberapa ulama hadis melukiskannya sebagai salah satu sahabat terbaik Nabi. Meskipun demikian, ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan seputar kehidupan Abu Bakrah dan yang paling menonjol adalah bahwa ia telah dituduh sebagai seorang tukang fitnah dan khalifah ‘Umar ibn al-Khaththab (memerintah tahun 12-23 H./634-644 M.) menolak kesaksiannya dalam kasus-kasus hukum. Dalam hal ini Khaled menanyakan, bagaimana menjelaskan fakta bahwa riwayat Abu Bakrah, terutama tentang kepemimpinan perempuan, bisa diterima sebagai berasal dari Nabi, padahal ‘Umar sendiri telah menolaknya sebagai saksi yang bisa dipercaya? Khaled menjawab sendiri, penyelidikan hadis ini membawa pada sejumlah pertanyaan, tantang dan teka-teki yang membingingkan, oleh karenanya bagi Khaled hadis ini dipandang hanya memiliki kompetensi yang sangat terbatas dan bahwa komunitas interpretasi hanya memiliki nilai preseden yang terbatas bagi komunitas interpretasi dewasa ini.
            Di akhir bab ini Khaled lebih banyak memaparkan tentang hermeneutika yang diusungnya, yaitu hermeneutika negosiasi, dimana dalam memaknai sebuah teks dan menafsirkan suatu fenomena, terjadi dialog dan dialektika yang kontinum antara teks, pembaca dan realitas. Sepanjang yang berkaitan dengan triadik hermeneutika text-author-reader, titik tekan Khaled lebih pada reader tanpa menganulir dua unsur lainnya. Sebab bagi Khaled, pembacalah yang senatiasa mengalami perubahan dan dinamika di sepanjang hidupnya. Selain itu, pembaca juga memiliki kepentingan terhadap teks. Hal ini disebabkan teks pada dasarnya dan manusia yang sebagai pembacalah yang memberi suaranya dan makna.
            Pada akhirnya menurut Khaled untuk menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan otoritas bagi seseorang agar tidak sewenang-wenang dalam menentukan pembacaannya, Khaled menawarkan lima persyaratan: yaitu (1) kejujuran, (2) pengendalian, (3) kesungguhan, (4) kemenyeluruhan, (5) rasionalitas.
C.    Refleksi
Akar terjadinya otoritarianisme dalam penafsiran terhadap al-Qur’an atau hadis adalah akibat dari kesalahan prosedural metodologis terkait dengan relasi antara ketiga unsur, yaitu pengarang, teks dan pembaca. Dalam hal ini, kesalahan prosedural tersebut ditandai dengan model pembacaan subjektif dan selektif. Subjektif maksudnya, sikap penyatuan diri pengarang kepada teks, atau penyamaan maksud pembaca dengan maksud pengarang. Sedangkan selektif artinya, seorang pengarang dalam menafsirkan suatu teks, hanya menggunakan dalil-dalil yang mendukung penafsirannya sehingga menjadi tidak komprehensif analisisnya.[4]
Konsep hermeneutika Khaled, makna sebuah teks tidak ditentukan oleh salah satu dari ketiga unsur hermeneutika, yaitu pengarang, teks dan pembaca, melainkan makna sebuah teks terjadi dari proses yang kompleks, interaktif, dinamis dan dialektis di antara ketiga unsur tersebut. Selanjutnya, sadar betul bahwa seseorang tidak bisa menghindar dari subjektivitasnya, maka lima syarat yang diajukan memang diharuskan agar tidak jatuh kedalam otoritarianisme. Pelanggaran terhadap salah satu dari kelima syarat tersebut akan menyebabkan terjadinya penafsiran yang otoriter.

REFERENSI :
Yusriandi, “Hermeneutika Hadis Khaled M. Abou El Fadl” dalam Sahiron Syamsuddin (ed.), Hermeneutika al-Qur’an dan Hadis Yogyakarta: eLSAQ Press, 2010.
Fadl, Khaled M. Abou El, Atas Nama Tuhan; Dari Fikih Otoriter Ke Fikih Otoritatif terj. Cecep Lukman Yasin Jakarta: Serambi, 2004.
Ansori, “Teks dan Otoritas (Memahami Pemikiran Hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl),” dalam Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Quran dan Hadis Vol. 10, 1, Januari, 2009.


[1] Yusriandi, “Hermeneutika Hadis Khaled M. Abou El Fadl” dalam Sahiron Syamsuddin (ed.), Hermeneutika al-Qur’an dan Hadis (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2010) hlm. 413.
[2] Khaled M. Abou El Fadl, Atas Nama Tuhan; Dari Fikih Otoriter Ke Fikih Otoritatif terj. Cecep Lukman Yasin (Jakarta: Serambi, 2004) hlm. 142-203.
[3] Mungkin yang dimaksud adalah al-jarh wa al-ta’dil.
[4] Ansori, “Teks dan Otoritas (Memahami Pemikiran Hermeneutika Khaled M. Abou El Fadl),” Jurnal Studi Ilmu-ilmu al-Quran dan Hadis X, (2009) hlm. 66.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar